Informer - Sertifikat pendidik adalah sebuah bukti formal agar dikategorikan sebagai guru profesional. Lantas bagaimana, cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021/2022 dari Kemdikbud dan Kemenag?
Simak saja ulasan Informer dalam artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021/2022 dari Kemdikbud dan Kemenag.
Selain sebagai bukti formal guru guru profesional, sertifikat pendidik sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongannya. Sedangkan untuk guru yang berstatus non-PNS diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.
Selain itu sertifikat pendidik juga sangat berguna dalam seleksi yang berkaitan dengan seleksi kompetensi. Kabar teranyar pada seleksi guru PPK, guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik lulus 100 persen uji teknis.
Untuk mendapatkan sertifikat, seorang guru harus lulus beberapa seleksi mulai dari seleksi berkas. Sertifikat pendidik dibutuhkan baik itu untuk guru PNS, guru tetap bukan PNS, dan guru tetap yayasan.
Berikut ini cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud:
Sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan (Program PPG Dalam Jabatan).
melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIM PKB). Adapun persyaratan guru yang dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah : (a) memiliki ijazah Sarjana (S1) atau ijazah diploma IV; (b) Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; (c) Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan; (d) terdaftar pada Dapodik; dan (e) memiliki NUPTK.
Setelah berhasil mendaftar, maka guru harus mengungggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Selanjutnya akan ada seleksi administrasi (tahap I) dari LPMP apakah dokumen administrasi yang diunggah lolos atau tidak
Jika sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan akademik
Akan ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademik
Setelah dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti pemberkasan (seleksi administrasi tahap II)
Selain itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulan
Setelah melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang gelar guru profesional
Selain itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidik
Sementara itu, cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemenag adalah:
Peserta daftar melalui akun Simpatika masing-masing
Unggah berkas yang diminta
Jika lulus, ikuti seleksi
Lalu mengikuti diklat PPG selama 6 bulan
Jika lulus peserta berhak mengantongi sertifikat pendidik
Pada umumnya tak jauh beda cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud dan Kemenag. Satu yang menjadi catatan adalah peserta harus lulus seleksi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Itulah informasi cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021/2022 dari Kemdikbud dan Kemenag.
silahkan jika ada yang ditanyakan prihal PPG, isi di kolom komentar
Semoga bermanfaat.
simak informasi terbaru lainnya hanya di www.informernew.com
Kapan pendaftaran peserta PPG Daljab untuk tahun 2022?
BalasHapussimak di portal simpkb
BalasHapusBagaimana dengan kasus yang sudah ikut PPG dalam jabatan tahun 2021 tapi karena sakit waktu pas mau PPL selama 1 bulan dan izin sakit akhirnya tidak bisa mengikuti PPL, UKIN dan UP, apakah harus daftar ulang dan ikut seleksi kembali untuk tahun 2022?
BalasHapusSaya sudah dinyatakan lulus di tahap seleksi akademik tahap 4 2021 tapi status saya masih cadangan sampai sekarang dan belum ada penempatan untuk saya? Jadi saya tidak tahu apa langkah selanjutnya? Menunggu atau daftar dari awal lagi?
BalasHapusSeperti yg di sampaikan di atas bahwa kita daftarnya lewat simpkb di menu bagian mana dan cara lewat link mana karena di akun sim pkb saya tdk menu untuk daftar untuk PPG🙏🙏🙏
BalasHapusApakah ada link untuk daftarnya
BalasHapusMenteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK - PNS tahun 2022
BalasHapusmenyatakan, guru honorer yang SDH mengabdi lama bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK Dan PNS
"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu tenaga HONORER mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi penerimaan pegawai kontrak PPPK sampai PNS
Dan khusus untuk teman2 Honorer yang sudah mengabdi lama yang ingin masuk prioritas pengangkatan langsung lulus Tes PPPK Dan CPNS - PNS bisa m'hubungi staf direktur aparatur sipil negara bapak hj Gunawan dafit semoga beliau bisa bantu,
Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada staf direktur aparatur sipil negara
BPK Drs hj Gunawan dafit semoga bapak sehat selalu dan diberi umur panjang semoga kredibel kinerja bpk selalu meningkat dari tahun" kemarin, bagi teman teman yang ada masalah di bidan guru dan kepegawaian pemerintahan silahkan hub BPK dafit no hp beliau ☎️ 081249264549 semoga beliau bisa bantu dari segala masalah anda seperti yang saya alami kemarin, semoga petunjuk dari saya ini bisa jadi motivasi anda dan bisa jadi amal ibadah saya sekeluarga amin. Terima kasih
Mohon pencerahan Bagaimana cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk non pendidikan dan non jabatan karena beberapa kampus sudah tidak mengeluarkan akta 4 lagi.?
BalasHapusMat mlm...sy ini sarjana ilmu pemerintahan,barusa daftar ppg tpi tdk lulus administrasi dgn alasan ijasanya tdk linier.kebetulan saya pya akta4 dan kemarin tu saya lupa lampirkan aktanya.atau kah aktanya juga tdk diakui lgi..mohon penjelasan lanjutan.makasi
BalasHapus