INFORMER - Dalam rangka pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru, perlu melaksanakan salah satu tahapnya yaitu seleksi PPPK untuk JF Guru. Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 dilaksanakan oleh Kemdikbudristek sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF) dengan melibatkan Kementerian PAN dan RB dan BKN. Seleksi PPPK untuk JF Guru terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Berkenaan dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, maka Seleksi PPPK ubtuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT- UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19.
Agar penyelenggaraan seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021 dapat terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan aman pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, perlu petunjuk teknis pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru pada pemerintah daerah tahun 2021.
bahwa dalam rangka pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta tidak dipungut biaya, perlu petunjuk teknis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021
Seleksi Komptensi PPPK Tahap III
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
1) Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
4) Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Pelamar tersebut diatas dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Alur dan Jadwal Seleksi PPPK JF Guru 2021
![]() |
Alur seleksi pppk guru 2021 |
Seleksi PPPK untuk JF guru dilaksanakan dengan rencana jadwal sebagai berikut:
![]() |
Jadwal seleksi pppk guru tahap III |
Pendaftaran PPPK Guru Tahap III
Pelamar melakukan pendaftaran seleksi PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id/ dengan tata cara sebagai berikut:
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK Guru.
- Pelamar Login ke https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih Formasi Tahap III
- Submit /Simpan
Dalam rangka pemenuhan formasi PPPK untuk JF Guru, pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III akan mengisi formasi yang belum terpenuhi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
- Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III.
- Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
Penentuan sekolah yang akan diisi kekosongannya berdasarkan:
1) Peringkat mutu satuan pendidikan.
2) Jarak dengan sekolah yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III.
3) Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia
Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:
1) Kompetensi Teknis
seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2) Kompetensi Manajerial
seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.
3) Kompetensi Sosial Kultural
seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
b. Wawancara
Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
d. Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis
e. Bobot dan Durasi Seleksi
Kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Panselnas dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
2) Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
3) Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
4) Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
5) Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen); dan
6) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Sekian informasi mengenai seleksi PPPK Guru tahap III, semoga kita semua bisa lulus seleksi PPPK tahun 2021
semoga bermanfaat
[simak informasi terbaru lainnya hanya di www.informernews.my.id]
0 Response to "Jadwal Test Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap III"
Posting Komentar