INFORMER - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru menjelang akhir semester ganjil 2021, Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil 2021/2022 Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
"Tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 diisi dengan kegiatan pembinaan kerohanian, penguatan pendidikan karakter, dan pengembangan potensi siswa, secara daring," demikian bunyi SE tersebut dikutip pada Senin (6/12).
pemerintah menghimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan untuk mengubah jadwal pembagian rapor akhir semester para peserta didik. Semula, pembagian rapor berdasarkan kalender pendidikan yaitu 17 Desember 2021, dimundurkan menjadi 2 Januari 2022.
teknis pelaksanaan kegiatan peserta didik selama libur ditiadakan diserahkan kepada masing-masing sekolah.
"Jelas tidak ada aktivitas di sekolah, tapi hanya kegiatan daring dan dipantau secara daring. Misalnya kegiatan berbuat baik di rumah seperti apa. Ini perlu kerjasama antar guru, dan orang tua juga," ucap Kadis.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama periode libur natal dan tahun baru. Dimulai sejak 24 Desember hingga 1 Januari 2022.
Sejumlah pengetatan dilakukan. Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 62 Tahun 2021. Salah satunya soal sekolah yang dilarang libur.
"Melakukan himbauan pada sekolah: Pembagian rapor semester satu pada bulan Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," tulis Inmendagri tersebut, dikutip, Rabu (24/11).
Kemudian, acara pernikahan dan sejenisnya juga dilakukan sesuai PPKM level 3. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
pemerintah memutuskan untuk meniadakan libur akhir semester gasal 2021/2022 karena bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Libur diganti dengan belajar secara daring. “Peniadaan libur akhir semester gasal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kemendikbudristek dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kami sudah melayangkan surat edaran ke sekolah-sekolah mengenai kebijakan tersebut,”
Peniadaan libur untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengantisipasi potensi penularan kasus Covid-19. “Harapannya, siswa dan orang tua bisa memahami kondisi ini dan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah apabila tidak ditujukan untuk kebutuhan yang mendesak,” katanya. Sebagai pengganti libur akhir semester, sekolah dapat menjalankan berbagai kegiatan belajar mengajar (KBM), baik daring maupun tatap muka secara terbatas di sekolah.
Pembelajaran dapat diisi dengan kegiatan remidial apabila nilai siswa saat penilaian akhir semester belum memenuhi standar kompetensi minimal.
Sekolah juga dengan kegiatan pengayaan materi hingga berbagai proyek lain untuk penguatan karakter dan pengembangan diri. “Kegiatan lebih banyak dilakukan secara daring. Pembelajaran tatap muka akan dibatasi. Satu kali pertemuan,” katanya
“Kegiatan pembelajaran di sekolah saat libur Natal dan tahun baru tetap berlanjut, baik daring maupun luring,” katanya. Sementara untuk pembagian rapor juga akan ditunda dan diberikan pada 3 Januari 2022.
kebijakan penghapusan libur akhir semester karena masih adanya kekhawatiran penularan virus. “Kami akan menyelenggarakan pembelajaran daring dengan memberikan tugas seperti aktivitas pengamatan,” katanya. Ia berharap, orangtua dapat mendukung kegiatan pembelajaran secara daring tersebut dengan memastikan anak tetap mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan menyelesaikan tugas yang diberikan.
kebijakan terbaru menjelang akhir semester ganjil tahun 2021. Keputusan yang dituangkan dalam surat edaran perihal himbauan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tersebut, memuat satu diantaranya kebijakan peniadaan libur akhir semester ganjil 2021.
Peniadaan libur semester ini pun dibenarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Setempat, yang segera menyampaikan kepada semua sekolah terkait kebijakan tersebut. Selain libur semester yang ditiadakan, pembagian rapor pun dilakukan pada Januari 2022.
[simak informasi terbaru lainnya di www.informernews.my.id]
Wah... ini bener² pemaksaan fisik secara halus. Kasian anak² disuruh ber aktivitas sekolah mllu. PTm kan sdh diadakan plus daring, mau kegiatan apalagi... anak² kan perlu refreshing jglah pak. Kan kegiatan eskul (les² dari luar & dalam sekolah ) sdh mrk ikut pak. Anak² kan pny hak jg pak utk rekreasi & bermain.... itu perlu diingat pak... Di masa pandemi ini ank² sdh ckp bosan pak berada dlm rmh trs yg berurusan dg sekolah & belajar. Tolong bpk dpt memahami kondisi masa anak² ini.... yg terpenting qt tetapkan prokes ketat saja pak & menjauhi kerumunan. Saya yakin masyarakat akan paham hal tsb krn pandemi ini sdh pasti tdk akan berakhir pak!!! Ini butuh kesadaran individual saja utk mematuhi & membiasakan diri (manusia) dg hidup bersama dg pandemi itu sendiri pak. Sekarang ini ank²pun.sdh terbiasa dg prokes (hidup bersih) yg selama ini k sdh mrk jalani...
BalasHapusBetul
BalasHapus